Samarinda, CyberNews. Pemberian uang oleh Bendahara Umum Parta Demokrat, Muhammad Nazaruddin terhadap Sekjen MK Janedjri M Gaffar, disinyalir oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, merupakan upaya konspirasi untuk menghancurkan lembaga yang menaunginya itu.
"Saya nilai ini bahaya sebab dia (Nazaruddin) memberi uang tetapi tidak punya perkara. Setelah Sekjen MK melaporkannya, saya langsung minta agar uang itu segera dikembalikan hari itu juga sebab saya takut itu upaya konspirasi untuk menghancurkan MK," ungkap Mahfud MD di satu seminar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (21/5).
Transaksi uang tersebut terjadi pada 23 September 2010 di sebuah rumah makan di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Uang itu kemudian dikembalikan Janedjri M Gaffar pada 27 September 2010. "Sekjen MK dipanggil oleh Nazaruddin, lalu diberi uang 120 ribu dolar Singapura atau setara hampir Rp1 miliar.
Ketika ditanya, Nazaruddin tidak mau menjawab dan langsung pergi. Sekjen MK kemudian menelpon dia untuk mengembalikian uang itu namun Nazaruddin menolak dan mengatakan itu sebagai hadiah untuk sekjen," katanya.
Mahfud meneruskan, "Sekjen MK itu lalu melapor kepada saya bahwa dia telah menerima uang, aneh, lalu saya beranggapan, ini bahaya bagi MK kemudian saya langsung perintahkan agar segera dikembalikan."
( Ini / CN32 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar