Meski tampak tenang, namun sebenarnya Indonesia dalam kondisi bahaya. Kondisi bahaya itu menurut Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bukan karena perang dari luar atau ancaman dari luar sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, tetapi justru karena ancaman dari dalam sendiri.
”Saat ini proses penegakan hukum, penegakan keadilan dan kebenaran dan proses pembangunan demokrasi, macet karena saling sandera menyandera,” kata Prof Dr Mahfud MD pada wartawan usai melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Pyramid, Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (28/5).
Mahfud menambahkan, sandera-menyandera itu sangat nyata. Ia menyontohkan, jika si A melakukan korupsi besar, maka proses hukum akan sulit dilakukan karena si A sudah menyandera si B yang sebenarnya orang yang harus menegakkan hukum. Ini bisa terjadi karena si B sudah disuap oleh si A.
Demikian pula ketika A meminta C untuk menyelesaikan, C juga tidak bisa karena juga menerima suap.
”Inilah yang terjadi dalam sistem pemerintahan di negara tercinta kita ini. Dulu kita punya kerajaan Majapahit, Demak dan Mataram, semua hancur karena tidak bisa memujudkan keadilan dan kebenarannya,”paparnya.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, hampir-hampir tidak ada yang mampu menggunting simpul sandera menyandera itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena ketika satu kasus terungkap, maka semua beramai-ramai meributkannya.
Dengan harapan agar kemudian mengambangkan kasus itu hingga tidak pernah sampai selesai. ”Sampai saat ini mana kasus besar yang bisa sampai ke ujungnya? Tidak ada, karena semua diselingkuhkan secara politik dan akhirnya macet karena tersandera,”katanya.
Selain itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, ada cara lain untuk menghilangkan kasus yang akan terungkap. Caranya, katanya, dengan memunculkan kasus baru, sehingga kasus yang diributkan itu menjadi hilang. ”Demikian hingga akhirnya orang melupakan,” tegasnya.
Namun Mahfud enggan menyebutkan contoh kasus yang merupakan kondisi saling menyandera itu. ”Tidak usahlah menyebut kasus konkret. Saya pikir kalian juga sudah tahu sendiri,”tambahnya.
Mahfud mengakui kondisi saling menyandera itu memang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup negara Indonesia. Ia kemudian mengungkap keyakinannya, bahwa suatu bangsa atau negara yang tidak mampu menegakkan keadilan, maka negara itu hanya menunggu waktu untuk hancur.
Menurut dia, itu adalah fakta sejarah maupun berdasar ajaran agama.
Untuk keluar dari situasi semacam itu, perlu adanya proses penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan yang bisa melakukannya adalah para pemimpin di negara ini.
Namun, para pemimpin itu harus bersih terlebih dahulu. ”Orang yang dipasang di institusi penegakan hukum itu harus orang yang bersih, orang yang tegas dan orang yang tidak bisa diancam,”katanya.
Memang bukan takut pada ancaman fisik tetapi pada ancaman masa lalunya.
Menurut dia pula, untuk keluar dari kondisi ini diperlukan suatu tindakan radikal yang dimulai dari pucuk pimpinan. ”Termasuk Presiden, Jaksa Agung, Ketua MA, semuanya,”ujarnya.
Melalui Proses KKN
Selain itu, masyarakat sipil seperti LSM dan juga para wartawan profesional harus mengawal proses perekrutan politik untuk munculnya seorang pemimpin, agar tidak terjadi lagi proses sandera-menyandera. Artinya, masyarakat sipil harus mencegah terbukanya kembali peluang pemimpin bisa tampil melalui proses KKN.
Saat ini, kata Mahfud, ia melihat demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan benar dengan pengawalan yang ketat oleh pilar LSM dan pers. ”Institusi-institusi negara, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif saat ini sudah tidak bisa diharapkan lagi,”katanya.
Ia juga mengatakan, cara lain untuk keluar dari kondisi sandera-menyandera ini, bangsa ini harus memutuskan dengan masa lalu.
”Karena pelanggaran hukum itu sudah sedemikian banyak, maka saat ini diputus dengan cara pemutihan. Sudahlah yang lalu kita anggap selesai, asal ke depan kita bertekad untuk tidak mengulanginya,”ujarnya.
Ia mencontohkan, negara China adalah contoh yang patut ditiru dalam usaha untuk keluar dari kondisi sandera-menyandera ini. ”Di China dulu korupsinya bukan main,”katanya.
”Tetapi bangsa itu kemudian memutuskan yang lalu kemudian disudahi. Tapi kemudian negara itu membuat undang-undang antikorupsi yang keras. Siapa pun kemudian ketahuan korupsi lalu dijatuhi hukuman mati.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar